Muster Point (Assembly Point)
Di Perusahaan ataupun di gedung-gedung kita sering menjumpai jumpai papan pengumuman yang dipasang ditembok dengan ciri khas biasanya berwarna dasar hijau
dengan tulisan muster point (variasinya gambar lingkaran, gambar orang
berpegangan tangan, lambang beberapa panah menuju satu titik dll) seperti
berikut:
Maksud
dari papan simbol ini yakni sebagai area berkumpul jika terjadi suatu
keadaan daruratan misalnya terjadi kebakaran. Ada empat klasifikasi bahaya,
mengancam jiwa, mengancam kesehatan, menngancam properti, atau mengancam
lingkungan. Kondisi darurat di sini lebih tepatnya yang mengancam jiwa.
Muster
Point ini juga tidak sembarangan menentukan letaknya. Jadi ada beberapa
pertimbangan, secara umum: berjarak cukup jauh dan
aman dari jatuhan dan bahaya lainnya, lokasinya memiliki akses menuju
tempat yang lebih aman serta tidak menghalangi kendaraan penanggulang keadaan
bahaya, dan langsung menuju space yang terbuka serta terhindar dari kemungkinan adanya bahaya lain, diuji secara periodik dengan
situasi aktual, namun dilengkapi dengan perhitungan empiris.
Muster
point juga menyediakan space 30 cm2 buat satu orang (tanpa melihat ukuran
gendut/kurusnya) dan dengan tinggi 2 m (minimum) atau lebih tinggi. Ini
dikalikan jumlah orang yang mampu ditampung dalam muster point tersebut
sehingga didapat jumlah luas minimal assembly/ muster point yang dibutuhkan.
Beberapa bangunan instansi pemerintahan dan perusahaan swasta ada yang
menetapkan space per orang 35-45 cm2.
Jadi suatu
waktu misal Anda berada di Bank atau Kantor Pos atau gedung-gedung lainnya yang
memiliki muster point, saat terjadi bencana diharapkan tidak dan
dapat segera menuju ke muster point untuk evakuasi.Itu merupakan salah satu langkah ERP (emergency respons prosedur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar