Minggu, 25 Maret 2012

Muster Point


Muster Point (Assembly Point)
Di Perusahaan ataupun di gedung-gedung  kita sering menjumpai jumpai papan pengumuman yang dipasang ditembok dengan ciri khas biasanya berwarna dasar hijau dengan tulisan muster point (variasinya gambar lingkaran, gambar orang berpegangan tangan, lambang beberapa panah menuju satu titik dll) seperti berikut:


Maksud dari papan simbol ini yakni sebagai area berkumpul jika terjadi suatu keadaan daruratan misalnya terjadi kebakaran. Ada empat klasifikasi bahaya, mengancam jiwa, mengancam kesehatan, menngancam properti, atau mengancam lingkungan. Kondisi darurat di sini lebih tepatnya yang mengancam jiwa.
Muster Point ini juga tidak sembarangan menentukan letaknya. Jadi ada beberapa pertimbangan, secara umum: berjarak cukup jauh dan aman dari jatuhan dan bahaya lainnya,  lokasinya memiliki akses menuju tempat yang lebih aman serta tidak menghalangi kendaraan penanggulang keadaan bahaya, dan langsung menuju space yang terbuka serta terhindar dari kemungkinan adanya bahaya lain, diuji secara periodik dengan situasi aktual, namun dilengkapi dengan perhitungan empiris.
Muster point juga menyediakan space 30 cm2 buat satu orang (tanpa melihat ukuran gendut/kurusnya) dan dengan tinggi 2 m (minimum) atau lebih tinggi. Ini dikalikan jumlah orang yang mampu ditampung dalam muster point tersebut sehingga didapat jumlah luas minimal assembly/ muster point yang dibutuhkan. Beberapa bangunan instansi pemerintahan dan perusahaan swasta ada yang menetapkan space per orang 35-45 cm2.
Jadi suatu waktu misal Anda berada di Bank atau Kantor Pos atau gedung-gedung lainnya yang memiliki muster point, saat terjadi bencana diharapkan tidak dan dapat segera menuju ke muster point untuk evakuasi.Itu merupakan salah satu langkah ERP (emergency respons prosedur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Safety Health & Environment S alah satu clause di OSHAS 4.3.1  HIRARC (Hazard Identification Risk Assesment & Risk Control) a...